PajakOnline.com—Berikut ini sebab-sebab terjadinya restitusi kelebihan pajak;
1. Pajak masukan yang dibayar lebih besar dari pajak keluaran
2. Ekspor Barang Kena Pajak
3. PPnBM yang dibayar atas perolehan Barang Mewah yang diekspor keluar Daerah Pabean
4. Penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN