TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

· · pajakonline.com

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak elektronik (e-Faktur) menjadi paling lambat tanggal 20 atau diundur dari sebelumnya tanggal 15.

Perubahan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan PER-11/Pj/2025.

Pada Pasal 40 PER-11/Pj/2025 dijelaskan bahwa faktur pajak berbentuk dokumen elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) dibuat menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

“e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur,” tulis Pasal 44 b PER-11/Pj/2025 dikutip hari ini.

Namun, e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). Modul e-Faktur yang terdapat dalam laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP (Coretax) dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh direktur jenderal pajak.

PER-11/Pj/2025 juga mempertegas ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak dipungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, atau PPN dan/atau PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:

PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya, melalui modul e-Faktur. PER-11/Pj/2025 ditetapkan dan berlaku mulai 22 Mei 2025. Pada saat peraturan ini mulai berlaku:

PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak; dan PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak tetap berlaku terbatas untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/per-12-2025-pmse-wajib-sampaikan-spt-ppn-tiap-masa-pajak/