TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi fiskus atau petugas pajak dalam menguji kepatuhan administrasi PKP, baik dari sisi kewajiban subjektif maupun objektif.

Sesuai Pasal 56 ayat (1) regulasi tersebut, DJP akan melakukan pengawasan dengan meneliti apakah PKP telah memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak secara menyeluruh.

Pemeriksaan ini mencakup tiga kategori PKP, yakni: yang baru dikukuhkan, yang berpindah lokasi administrasi perpajakannya, dan yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara semestinya.

Untuk dua kategori pertama PKP baru dan PKP pindahan pengujian wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah tanggal pengukuhan atau terbitnya surat pindah.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung melalui penelitian lapangan di alamat terdaftar, baik itu tempat tinggal, kantor pusat, maupun lokasi usaha.

Dalam era digitalisasi saat ini, penggunaan kantor virtual pun turut diawasi. Jika suatu badan usaha menggunakan virtual office sebagai alamat resmi PKP, petugas pajak akan tetap melakukan pemeriksaan fisik. Lokasi yang diperiksa dapat mencakup kantor virtual itu sendiri, tempat tinggal pengurus yang terdaftar, hingga lokasi usaha yang sebenarnya beroperasi.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan dua hal:

Pertama, kantor virtual tersebut harus sah secara administratif sebagai tempat kedudukan PKP.

Kedua, kegiatan usaha benar-benar dilakukan sebagaimana tercantum dalam dokumen perpajakan.

Pemeriksaan di tempat tinggal pengurus bisa dilakukan jika seluruh kegiatan usaha hanya tercatat di kantor virtual.

Sementara itu, jika diketahui ada kegiatan usaha riil di lokasi lain, maka lokasi tersebut juga akan dikunjungi petugas pajak. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan alamat fiktif dalam proses pengukuhan PKP, sekaligus menjamin keabsahan data yang diberikan kepada DJP.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/soal-marketplace-sebagai-pemungut-pph-pasal-22-atas-transaksi-penjualan-barang-oleh-merchant-dengan-mekanisme-pmse-berikut-penjelasan-djp/#google_vignette