TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi fiskus atau petugas pajak dalam menguji kepatuhan administrasi PKP, baik dari sisi kewajiban subjektif maupun objektif.

Sesuai Pasal 56 ayat (1) regulasi tersebut, DJP akan melakukan pengawasan dengan meneliti apakah PKP telah memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak secara menyeluruh.

Pemeriksaan ini mencakup tiga kategori PKP, yakni: yang baru dikukuhkan, yang berpindah lokasi administrasi perpajakannya, dan yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara semestinya.

Untuk dua kategori pertama PKP baru dan PKP pindahan pengujian wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah tanggal pengukuhan atau terbitnya surat pindah.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung melalui penelitian lapangan di alamat terdaftar, baik itu tempat tinggal, kantor pusat, maupun lokasi usaha.

Dalam era digitalisasi saat ini, penggunaan kantor virtual pun turut diawasi. Jika suatu badan usaha menggunakan virtual office sebagai alamat resmi PKP, petugas pajak akan tetap melakukan pemeriksaan fisik. Lokasi yang diperiksa dapat mencakup kantor virtual itu sendiri, tempat tinggal pengurus yang terdaftar, hingga lokasi usaha yang sebenarnya beroperasi.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan dua hal:

Pertama, kantor virtual tersebut harus sah secara administratif sebagai tempat kedudukan PKP.

Kedua, kegiatan usaha benar-benar dilakukan sebagaimana tercantum dalam dokumen perpajakan.

Pemeriksaan di tempat tinggal pengurus bisa dilakukan jika seluruh kegiatan usaha hanya tercatat di kantor virtual.

Sementara itu, jika diketahui ada kegiatan usaha riil di lokasi lain, maka lokasi tersebut juga akan dikunjungi petugas pajak. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan alamat fiktif dalam proses pengukuhan PKP, sekaligus menjamin keabsahan data yang diberikan kepada DJP.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/soal-marketplace-sebagai-pemungut-pph-pasal-22-atas-transaksi-penjualan-barang-oleh-merchant-dengan-mekanisme-pmse-berikut-penjelasan-djp/#google_vignette