TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Nota Pembatalan dengan Nota Retur

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota pembatalan faktur pajak adalah dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian faktur pajak atas transaksi Jasa Kena Pajak (JKP). Selain nota pembatalan untuk faktur pajak JKP, terdapat pula nota retur. Berikut ini kita bahas bersama;

Nota Pembatalan Faktur Pajak

Nota pembatalan merupakan nota yang diterbitkan saat terjadinya pembatalan transaksi dan pengembalian Jasa Kena Pajak. Berdasarkan pasal 15 ayat 3 PER-24/PJ/2012, pembatalan transaksi atas penyerahan JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan harus didukung oleh bukti dokumen batalnya transaksi dapat berupa pembatalan kontrak/nota pembatalan.

Nota pembatalan biasa digunakan sebagai pendukung untuk membatalkan faktur pajak dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti. Kekeliruan itu meliputi kesalahan penulisan NPWP atau kejadian luar biasa yang mengakibatkan terjadinya pembatalan faktur pajak.

Nota pembatalan faktur pajak harus dibuat oleh pengguna jasa kena pajak pada saat terjadi batalnya transaksi atas barang kena pajak/ jasa kena pajak pada saat terjadi batalnya transaksi sebagian atau seluruhnya.

Nota pembatalan mengurangi pajak keluaran penjual barang/ pemberi jasa pada masa diterbitkan, sebaliknya bagi pihak pembeli penerbitan nota pembatalan faktur pajak mengurangi pajak masukan. Jika Pembeli/pengguna jasa bukan PKP maka atas PPN/PPnBM dari nota retur/ nota pembatalan dapat dibebankan kepada pengguna jasa bersangkutan.

Nota pembatalan memiliki komponen-komponen sebagai berikut:

1. Kop Nota Pembatalan, nomor nota pembatalan yang diberikan atas faktur pajak,tanggal pembatalan.

2. Dalam nota pembatalan terdapat beberapa kolom yang harus Anda isi diantaranya nama, alamat serta NPWP pembeli dan penjual/ pemberi JKP, nomor urut, jenis JKP yang dibatalkan, jumlah penggantian JKP yang dibatalkan dan jumlah PPN yang diminta kembali.

Nota pembatalan dibuat dalam 3 rangkap. Lembar pertama untuk PKP pemberi JKP, lembar kedua untuk penerima JKP dan lembar ketiga untuk KPP tempat penerima JKP terdaftar.

Nota Retur

Nota retur dibuat oleh pembeli pada saat terjadi pengembalian Barang Kena Pajak. Nota retur sendiri merupakan sebuah dokumen mengenai transaksi pengembalian barang dagangan yang dilakukan oleh pihak pembeli kepada pihak penjual barang dagangan. Nota retur wajib dibuat oleh pembeli pada saat barang dikembalikan.

Nota retur paling sedikit harus memuat:

1. Nomor urut nota retur
2. Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan,
3. Nama, alamat dan NPWP pembeli dan NPWP penjual.
4. Jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan
5. PPN atas BKP yang dikembalikan/ PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan.

Nota retur yang dibuat oleh pihak pembeli disebut sebagai nota retur pembelian dan nota retur yang diterima oleh pihak penjual disebut sebagai nota retur penjualan.

Nota retur dibuat dalam rangkap 2, tetapi jika pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat rangkap 3 sebagai pelaporan pembeli ke KPP terdaftar. (Wiasti Meurani)