TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan PPN Dibebaskan dengan PPN Tidak Dipungut

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat beberapa jenis fasilitas PPN seperti yang tercantum dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni diantaranya PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Tujuan pemberian fasilitas ini adalah untuk mendorong sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Kerap kali penyerahan PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut ini, dianggap sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Padahal ketiga konsep tersebut berbeda. Transaksi yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN pada dasarnya adalah objek yang terutang PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, namun karena sebab tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN.

Namun di sisi lain, transaksi yang tidak terutang PPN ini merupakan transaksi yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk dikenakan PPN, misalnya seperti penyerahan bukan BKP sesuai dengan Pasal 4A ayat (1) UU PPN.

Pada transaksi yang dibebaskan PPN, transaksi tersebut memenuhi syarat terutang PPN, tetapi oleh UU dibebaskan. Konsekuensinya, Pajak Masukan (PM) yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut memutus rantai mekanisme pengkreditan PM.

Oleh karena itu, PM yang tidak dapat dikreditkan tersebut akan dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang bersangkutan sehingga dapat menjadi unsur harga jual. Selain itu, dalam pengadministrasian faktur pajak, transaksi yang dibebaskan PPN menggunakan kode faktur 080.

Sementara itu, serupa dengan transaksi yang dibebaskan PPN, transaksi yang tidak dipungut PPN ini sesungguhnya memenuhi syarat untuk terutang PPN. Transaksi tersebut tetap terutang PPN namun pemerintah memilih untuk tidak memungut PPN tersebut. Dari sisi mekanisme pengkreditanya, atas Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Pada pengadministrasian faktur pajak, transaksi yang tidak dipungut PPN menggunakan kode faktur 070. (Azzahra Choirrun Nissa)