TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Percepat Ekspor, CPO Bebas Pungutan hingga 31 Agustus 2022

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah membebaskan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil atau CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pembebasan tarif pungutan dilakukan untuk mempercepat ekspor atau flush out atas CPO beserta produk turunannya. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

"Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap untuk mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dengan menurunkan pungutan ekspor," kata Febrio dalam keterangannya dikutip hari ini.

Febrio menjelaskan pemerintah berupaya menyesuaikan kebijakan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Ketika harga CPO mengalami kenaikan, pemerintah memilih jalan tengah untuk memenuhi kebutuhan global sekaligus menjaga pasokan di dalam negeri.

Saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional, khususnya di Jawa, sudah tercapai. Oleh karena itu, program flush out dapat dilakukan untuk meningkatkan ekspor CPO dan produk turunannya. Program flush out juga dinilai dapat berkontribusi terhadap penurunan harga CPO global.

Melalui PMK 115/2022, Febrio mengungkapkan pemerintah telah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi USD0 atas CPO dan produk turunannya. Pembebasan tarif pungutan dilakukan terhadap ekspor 26 jenis produk CPO hingga 31 Agustus 2022.

Sementara mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan kembali dikenakan pungutan dengan tarif progresif, kecuali TBS. Misalnya pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan senilai USD55 hingga USD240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO.

Dia menyebut kebijakan itu diputuskan dalam rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. "Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani," katanya.