TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Ini Agar Laporan SPT Diterima dengan Baik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam melaporkan SPT, wajib pajak harus memerhatikan beberapa ketentuan agar laporan SPT dapat diterima otoritas pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat(7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Aturan ini menjelaskan adanya 4 kondisi yang dapat membuat SPT wajib pajak dianggap tidak disampaikan, silakan dicek;

1. SPT Tidak Ditandatangani

Dalam Pasal 7 PMK tersebut, jika wajib pajak atau kuasa wajib pajak tidak menandatangani SPT, artinya SPT akan dianggap tidak disampaikan. Penandatanganan kuasa wajib pajak, perlu dilampirkan surat kuasa khusus mengikuti ketentuan pada peraturan undang-undang bidang perpajakan. Tanda tangan juga bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.

2. SPT Tidak Dilampiri Dokumen

SPT yang tidak disertai dengan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan atau tidak melengkapi lampiran dokumen sebagai syarat, artinya SPT tidak dianggap dilaporkan. SPT hanya menjadi data perpajakan oleh DJP.

3. SPT Lebih Bayar Disampaikan Sesudah 3 Tahun Selesainya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

DJP akan menegur secara tertulis wajib pajak maka SPT tidak akan dianggap sudah disampaikan.

4. SPT Disampaikan Setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) secara terbuka, atau Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Pemeriksaan ini sesuai tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diberikan untuk wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa. Sementara pada pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan ketika surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permukaan diberikan kepada wajib pajak. Akibatnya SPT dianggap tidak disampaikan.

Oleh karena itu, Anda dapat memastikan agar laporan SPT dapat diterima dengan benar oleh DJP sehingga terhindar dari pelaporan SPT yang dianggap tidak disampaikan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)