TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Ketentuan Sanksi Bunga Pajak Kurang Bayar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan sanksi administrasi pajak berupa bunga jika wajib pajak memiliki pajak kurang bayar akibat pemeriksaan.

Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 7/2021, perhitungan sanksi pajak yang tidak atau kurang dibayar dihitung berdasarkan pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.

“Jumlah kekurangan pajak…ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan…dan dikenakan paling lama 24 bulan,” demikian kutipan Pasal 13 ayat (2) UU 7/2021.

Dalam Pasal 13 ayat (2) UU 36/2008, tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi ditetapkan 2% per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Dalam UU HPP, perhitungan bunga per bulan untuk sanksi administrasi apabila disebabkan karena pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e UU 7/2021 dihitung memakai suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan. Setelah itu, ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. Adapun pengenaan paling lama dan perhitungan dimulainya
sanksi bunga masih tetap sama seperti pada UU 36/2008, yaitu dikenakan paling lama
24 bulan.