Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani kerja sama perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 di Washington DC.Sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh tarif 0% baik di sektor pertanian maupun industri untuk masuk ke pasar AS.
Dalam sektor ekonomi digital, ketentuan mengenai Digital Services Taxes (DST) diatur dalam Section 3 Article 3.1. "Indonesia shall not impose digital services taxes, or similar taxes, that discriminate against U.S. companies in law or in fact, " tertulis dalam ART Indonesia dan AS.
Hal ini berarti Indonesia tidak bisa mengenakan pajak layanan digital atau pajak digital sejenisnya yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Ketentuan tersebut berlaku secara hukum, maupun secara praktik. Dampak dari perjanijian kerja sama ini akan berimplikasi langsung pada perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Meta maupun Netflix.
Meskipun tidak diperkenankan mengenakan DST, Indonesia masih boleh mengenakan pajak umum yang tidak bersifat diskriminatif, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
