TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia Tidak Bisa Kenakan Pajak Digital

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani kerja sama perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 di Washington DC.Sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh tarif 0% baik di sektor pertanian maupun industri untuk masuk ke pasar AS.

Dalam sektor ekonomi digital, ketentuan mengenai Digital Services Taxes (DST) diatur dalam Section 3 Article 3.1. "Indonesia shall not impose digital services taxes, or similar taxes, that discriminate against U.S. companies in law or in fact, " tertulis dalam ART Indonesia dan AS.

Hal ini berarti Indonesia tidak bisa mengenakan pajak layanan digital atau pajak digital sejenisnya yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Ketentuan tersebut berlaku secara hukum, maupun secara praktik. Dampak dari perjanijian kerja sama ini akan berimplikasi langsung pada perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Meta maupun Netflix.

Meskipun tidak diperkenankan mengenakan DST, Indonesia masih boleh mengenakan pajak umum yang tidak bersifat diskriminatif, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Perbedaan mendasar antara DST dan PPN PMSE berada pajak objek pajak yang dikenakan. DST melakukan pemotongan atas penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan jasa digital, sedangkan PPN PMSE hanya mengenakan PPN atas pembelian produk atau jasa oleh konsumen.

Selain DST, kerja sama dagang Indonesia dan AS juga mengatur terkait larangan Indonesia untuk mengenakan bea masuk atas konten yang ditransmisikan secara digital. Namun, Indonesia masih dapat mengenakan pajak internal pada transmisi elektronik selama tidak bertentangan dengan prinsip General Agreement on Tariffs and Trade 1994 atau General Agreement on Trade in Services World Trade Organization.

AS juga menekankan dalam hal koordinasi perbatasan, Indonesia nantinya di masa depan harus dapat menyelaraskan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang mungkin diadopsi AS seperti pemberlakuan border adjustment tax measures. Meskipun dapat memungut PPN PMSE, tetapi dalam Article 2.12 Border Measures and Taxes, AS kembali menekankan pentingnya Indonesia agar berkomitmen mengenakan PPN PMSE tidak melebihi yang dikenakan pada produk domestik serupa.