PajakOnline.com—Tahun ini anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Lanjutan program Pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp744,77 triliun. Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan untuk menjaga APBN yang kredibel, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109/PMK.09/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern (TKPI) di Lingkungan Kemenkeu, untuk menggantikan PMK sebelumnya PMK 237/PMK.09/2016 dengan perihal yang sama. Melalui PMK TKPI, Menkeu mengharapkan terciptanya pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu.
Salah satu substansi dalam PMK ini adalah aturan tentang tanggung jawab Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja, yang bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing.
Selebihnya, PMK ini banyak mengatur tentang peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melaksanakan pengawasan intern mulai dari perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern. PMK ini telah mengakomodasi pengawasan intern yang dilaksanakan agar dapat dijalankan secara daring (jarak jauh) dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.
Alokasi Anggaran PC-PEN merupakan komitmen Pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial, di tengah peningkatan kasus Covid-19 akibat penularan Varian Delta.
Oleh karena itu, alokasi belanja negara pada tahun ini adalah sebesar Rp2.750 triliun. Di sisi lain, pendapatan negara dianggarkan sebesar Rp1.743,6 triliun, sehingga Pemerintah juga harus menyiapkan langkah-langkah pembiayaan anggaran sebesar Rp1.006,4 triliun. Melihat besarnya postur APBN yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya untuk mengamankan APBN dari kebocoran, salah satunya melalui penguatan ekosistem pengawasan APBN.
Komite Audit Kementerian Keuangan
