TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Permintaan NSFP Error? Tenang, Cek Langkah Perbaikan Berikut Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam melakukan transaksi barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) diperlukan faktur pajak yang berguna untuk menjadi sebuah dokumen valid penyertaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kini, faktur pajak sudah dapat dibuat secara elektronik dengan menyertakan NSFP sebagai identitas utama.

Nomor Seri Faktur Pajak atau yang biasa disingkat NSFP merupakan nomor seri yang dicantumkan pada setiap faktur pajak sebagai identitas unik yang bertujuan agar faktur pajak tersebut tidak disalahgunakan dan dapat diawasi oleh pemerintah. NSFP diajukan dengan permintaan resmi kepada DJP dengan mengacu pada jumlah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pada tahun pajak sebelumnya.

Akan tetapi, permintaan NSFP tersebut terkadang mengalami kendala atau error sehingga menghambat proses yang dilakukan PKP. Sebagian besar, permintaan NSFP error karena disebabkan oleh masalah berikut:

1. Sertifikat elektronik yang tidak valid.
2. Koneksi atau sambungan internet yang kurang stabil.
3. Penggunaan jaringan yang tidak aman.
4. Kesalahan kombinasi username dan password.

Tak perlu khawatir, bagi Wajib Pajak yang mengalami hal tersebut maka cobalah langkah berikut ini:

1. Saat berkendala pada sertifikat elektronik maka periksa sertifikat elektroniknya kembali sebab bisa saja sertel tersebut sudah kadaluarsa sehingga tidak dapat digunakan dan dibaca oleh sistem. PKP bisa meminta sertel baru dengan mendatangi KPP terdekat dan menjalankan prosedur yang berlaku.

2. Apabila pesan error yang muncul adalah "Error! Username is not valid" maka periksa kembali username apakah sesuai dengan akun dan periksa keadaan "Capslock" karena perbedaan karakter huruf dapat menjadi akar pemasalahannya, begitu juga dengan password.

3. Jika pesan error yang muncul adalah "This site can't be reached" dan kode errornya "ERR_Tunnel_Connection_Failed" artinya PKP belum mendapatkan akses situs e-faktur karena sedang dalam maintenance. Harap menunggu beberapa saat untuk dapat mengakses kembali. Tetapi, apabila masih belum bisa diakses dan muncul pesan itu kembali maka datanglah ke KPP terdekat.

4. Jika mengakses e-Nofa online menggunakan browser Mozilla Firefox sering terjadi kesulitan karena muncul pemberitahuan "Your connection is not secure" maka untuk mengatasinya lakukan hal berikut:

- Kunjungi menu "Advanced".
- Lalu klik "Add Exception".
- Lanjutkan dengan "Add Security Exception".
- Lalu isi kolom location dengan situs e-faktur.
- Lalu klik tombol "Confirm Security Exception".

Sistem online bisa saja terjadi error atau kesalahan dan kendala saat prosesnya. Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan PKP dapat mengatasi masalah yang dialami sehingga proses dapat berjalan lancar. (Atania Salsabila)