PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan permintaan sertifikat elektronik atau Sertel hanya dapat diajukan wajib pajak atau wakil wajib pajak.
Hal tersebut diterangkan DJP melalui akun Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah seorang wajib pajak berkaitan dengan bisa tidaknya sertifikat elektronik (sertel) e-faktur desktop diajukan oleh wakil kuasa yang ditunjuk.
“Permintaan sertel ialah salah satu jenis pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak/wakil wajib pajak itu sendiri,” terang Kring Pajak, dikutip hari ini.
Sesuai Pasal 41 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak badan dan instansi Pemerintah dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak.
Permintaan sertel secara elektronik dilakukan dengan memenuhi 2 ketentuan ini. Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase. Kedua, wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.
