TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Permohonan Pengurangan Sanksi, Kewajiban Bayar Pajak Jalan Terus

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban untuk membayar pajak terus berjalan walaupun wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.

DJP menjelaskan, pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) oleh wajib pajak tidak lantas menunda jatuh tempo pembayaran pajak kurang bayarnya.

“Pada dasarnya, permohonan pengurangan sanksi administrasi STP dan SKP tidak menunda atau menangguhkan jatuh tempo pembayarannya,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2013. Pengurangan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila wajib pajak telah melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanks administrasi dalam SKP atau STP.

Kemudian, jika atas pajak kurang bayar yang tercantum dalam STP atau SKP tidak dilunasi oleh wajib pajak maka sesuai Pasal 20 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, proses penagihan pajak akan dilakukan. Adapun, DJP menambahkan, hal ini juga berlaku dalam kondisi lainnya.

“... atau [jika] permohonan ditolak, maka proses penagihan akan tetap berjalan,”
kata DJP.

Permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan cara lainnya. Adapun cara lainnya dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan permohonan melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing.