PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban untuk membayar pajak terus berjalan walaupun wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.
DJP menjelaskan, pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) oleh wajib pajak tidak lantas menunda jatuh tempo pembayaran pajak kurang bayarnya.
“Pada dasarnya, permohonan pengurangan sanksi administrasi STP dan SKP tidak menunda atau menangguhkan jatuh tempo pembayarannya,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2013. Pengurangan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila wajib pajak telah melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanks administrasi dalam SKP atau STP.
