TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpajakan dalam Persekutuan Komanditer (CV)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi sebuah badan tanpa badan hukum yang ketika dibentuk menjadi kerja sama antar dua pihak dalam mencapai tujuan bersama, yaitu berniaga. Persekutuan Komanditer atau CV dalam tahap mendirikannya harus terdaftar dan memakai akta notaris.

Persekutuan Komanditer atau CV yang selaku badan usaha dan memiliki kedudukan sebagai subjek pajak, artinya hal ini menjadi dasar bahwa Persekutuan Komanditer atau CV ini diwajibkan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya mengikuti Undang-Undang yang berlaku.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Dalam pajak ini menjadi pungutan wajib berbentuk uang yang dibayarkan kepada negara dari total Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Besarnya pajak ini bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) dipotong dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar. Umumnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tujuannya sebagai upaya meringankan pajak perusahaan untuk bisa dicicil atau diangsur pada periode satu tahun. Dalam pembayaran pajak Pasal 25 ini tidak bisa diwakilkan dan wajib diurus sendiri oleh manajemen perusahaan yang terkait.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pada Pajak Pasal 21 yang dikenakan untuk Persekutuan Komanditer atau CV artinya wajib pajak CV diwajibkan memotong pajak secara langsung yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya. Setiap bulannya pajak ini wajib dibayarkan.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 28/29

Pajak Pasal 28/29 juga dilakukan pengenaan terhadap Pengusaha Kena pajak (PKP) yang mempunyai Persekutuan Komanditer atau CV ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) mempunyai pendapatan yang didapatkan dari luar negeri dan telah dipotong mengikuti pajak perusahaan di negara itu. Pajak perusahaan yang menjadi penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 28/29 bisa sebagai utang pajak mengikuti Pasal 24 pada Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Persekutuan Komanditer atau CV yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 10% dari harga jual barang atau jasa atau nilai pengganti ketika Persekutuan Komanditer atau CV dengan menyerahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.

Persekutuan Komanditer atau CV juga bisa dikenakan pemungutan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22/23, ketika Persekutuan Komanditer atau CV melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Ketika Persekutuan Komanditer atau CV belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ingin dikukuhkan, ada beberapa caranya yang harus dijalankan:

1. Menyusun laporan yang ditujukan ke kantor pajak di mana tempat Persekutuan Komanditer atau CV ini berlokasi agar dapat mengurus pajak yang dikenakan atas CV dan juga memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Pemilik dari Persekutuan Komanditer atau CV bisa mengajukan permohonan agar dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau bisa mengajukan permohonan jika ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas dasar permintaan pribadi (dikarenakan sebagai rekanan dari pemerintah.

3. Diharuskan membuat pembukuan yang rapi dan mematuhi Undang-Undang Pasal 28 berhubungan dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4. Wajib untuk menghitung pajak selaku Persekutuan Komanditer atau CV agar mengetahui berapa jumlah pajak terutang yang sesuai dengan konsep self assessment.

5. Harus membuat perhitungan pajak terhadap Persekutuan Komanditer atau CV yang sudah dipotong mengikuti Pasal 28 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

6. Bisa melakukan setoran perhitungan pajak atas Persekutuan Komanditer atau CV yang terutang atau kurang bayar lewat pos dengan dilengkapi surat setoran pajak.

7. Wajib memenuhi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak terhadap Persekutuan Komanditer atau CV secara detail dan benar. Sesudah itu, harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atas Persekutuan Komanditer atau CV tersebut ke kantor pajak setempat dimana tempat usaha CV ini berlokasi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)