PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai mekanisme perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik atau sertel yang akan kadaluarsa.
Bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), perpanjangan sertel bisa dilakukan secara online melalui e-Nofa. Sementara bagi W non-PKP, prosedur perpanjangan sertel sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai PER-04/PJ/2020.
"Untuk perpanjang sertifikat elektronik bisa dilakukan apabila sudah memasuki 1 bulan sebelum sertel kadaluarsa ya," terang DJP melalui Contact Center DJP di media sosial Twitter, dikutip hari ini.
Bagi wajib pajak PKP, permohonan sertel diajukan melalui laman e-nofa, yakni efaktur.pajak.go.id. Kemudian, PKP menginput passphrase pada laman e-nofa. Setelah itu, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus.
Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan); nomor telepon/HP yang terdaftar pada akun pajak; serta email yang terdaftar pada akun pajak.
Jika telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertel. Setelah itu, download sertel pada laman e-nofa.
