Sabtu, 9 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perppu dan Cek Kosong Defisit Anggaran Tanpa Batas

Pengelolaan keuangan negara dan manajemen utang seperti saat ini akan meninggalkan bom waktu.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 April 2020
in Berita, Headlines, Opini
9.9k 100
0
Perppu dan Cek Kosong Defisit Anggaran Tanpa Batas
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp


Kanal Opini Oleh: Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Pandemi Covid-19 membuat ekonomi Indonesia masuk krisis lebih cepat. Bayang-bayang kehancuran ekonomi di depan mata. Pemerintah panik. Pejabat gagap. Pemerintah tidak siap menghadapi ekonomi yang akan turun tajam. Kepanikan membuat pemerintah kehilangan akal.

Sumber malapetaka virus Corona yang menjadi penyebab kepanikan tidak mendapat perhatian memadai.Ketika awal wabah, tidak ada satu kebijakan apapun yang membatasi penyebaran virus Corona. Indonesia malah membuka pintu masuk selebar-lebarnya, memberi stimulus untuk sektor pariwisata. Memberi diskon harga pesawat terbang, hotel dan restoran. Sedangkan negara-negara lain sudah membatasi penerbangan dari mancanegara, khususnya dari China sebagai pusat penyebaran wabah.

Seiring waktu berjalan, penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali. Melanda seluruh dunia, membuat perdagangan internasional lumpuh, menyeret ekonomi global ke jurang resesi. Di lain sisi, perkembangan Covid-19 di Indonesia juga semakin mengkhawatirkan. Jumlah warga terinfeksi meningkat tajam. Jumlah pasien meninggal jauh lebih besar dari yang sembuh.

Masa depan ekonomi Indonesia terbayang sangat suram. Rupiah tembus Rp 17.000 per dolar AS pada awal April 2020. Terendah sepanjang masa. PHK sulit terhindarkan. Banyak perusahaan akan bangkrut dan meninggalkan kredit macet yang akan menyeret sektor keuanganke dalam krisis.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Pemerintah semakin gagap menghadapi keadaan seperti ini. Penanganan Covid-19 menjadi tidak menentu. Fasilitas dan alat kesehatan untuk memerangi Covid-19 sangat tidak memadai dan membahayakan nyawa tenaga medis. Jumlah tenaga medis yang meninggal di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Namun, malapetaka kadang kala bisa menjadi penyelamat. Pandemi Covid-19 yang awalnya merupakan malapetaka ekonomi Indonesia dapat dijadikan alasan untuk diberlakukannya keadaan darurat.Dalam kondisi ini, pemerintah bisa langsung menetapkan undang-undang(UU) secara sepihak untuk menaikkan defisit anggaran dan sekaligus pembiayaannya, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).Tidak tanggung-tanggung, PERPPU ini memotong banyak peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Antara lain, mengubah batas maksimal defisit anggaran yang menurut UU hanya boleh 3 persen dari PDB menjadi tidak terbatasdan berlaku selama 3 tahun dari 2020 sampai 2022. Perlu diperjelas, batas maksimaldefisit anggaran ini tidak terbatas, bukan 5 persen sepertiyang dikira banyak orang. Mungkin batas 5 persen hanya untuk membentuk opini pada awalnya saja. Dan memang cukup berhasil. Banyak orang berpendapat seperti itu.Sedangkan realitanyadefisit anggaran ini tidak terbatas.

Defisit anggaran APBN-P(erubahan) 2020 langsung melonjak menjadi 5,07 persen, atau sekitar Rp 852,9 triliun. Naik Rp 545,7 triliun dari target defisit sebelumnya sebesar Rp 307,2 triliun. Dandefisit anggaran ini masih bisa naik sepanjang diperlukan, karena tanpa batas dan boleh berlanjut di tahun 2021 dan 2022.

Di samping defisit anggaran, pemerintah juga menganggarkan Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi, untuk membantu perusahaan yang akan bangkrut, yang merupakan bagian dari total paket stimulus Rp 405,1 triliun. Anggaran program pemulihan ekonomi ini tidak masuk dalam belanja negara.Apakah boleh? Biar nanti DPR yang menilai. Kalau pengeluaran Rp 150 triliun ini dicatatsebagai pengeluaran belanja negara, maka defisit anggaran mencapai 6persen dari PDB.

Secara keseluruhan, pembiayaan yang diperlukan untuk APBN-P 2020 sekitar Rp 1.076 triliun. Pemerintah seharusnya ada uang nganggur Rp 220 triliun per akhir 2019, yaitu dari Saldo Anggaran Lebih (SAL)hasil dari kelebihan penarikan utang di periode-periode sebelumnya. Tetapi anehnya yang dipakai untuk membiayai APBN-P 2020 hanya Rp 70 triliun saja. Sehingga sisanya Rp 1.006 triliun harus dipenuhi dari penarikan utang baru. Seandainya seluruh dana SAL sebesar Rp 220 triliun dipakai untuk pembiayaan, maka pemerintah hanya perlu menerbitkan utang baruRp 856 triliun.

Pemerintah langsung tancap gas dengan menarik utang luar negeri sebesar 4,3 miliar dolar AS. Kenapa utang luar negeri? Kenapa bukan utang dalam negeri? Karena tujuan utang luar negeri ini untuk doping,alias memperkuat, kurs rupiah yang sedang anjlok.

Pengelolaan keuangan negara dan manajemen utang seperti ini akan meninggalkan bom waktu. Utang pemerintah akan menggunung dan membebani APBN. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan pajak akan membengkak, bisa lebih dari 20 persen. Artinya, setiap rupiah pajak yang dibayar rakyat Indonesia, 20 persen-nya digunakan untuk membayar bunga utang. Dan porsi pembayaran ini semakin besar masuk ke kantong asing. Sungguh menyedihkan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Defisit APBN Tetap Terkendali Meski Harga Minyak Dunia Melonjak

oleh Redaksi PajakOnline
13 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)...

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tetap Terjaga Kuat dan Berkesinambungan

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tetap Terjaga Kuat dan Berkesinambungan

oleh Redaksi PajakOnline
1 Januari 2026
0

PajakOnline | Penerimaan Negara hingga 30 November 2025 terealisasi sebesar...

APBN Jawa Barat Stabil, Dukung Program Prioritas Nasional

APBN Jawa Barat Stabil, Dukung Program Prioritas Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
20 Oktober 2025
0

PajakOnline | Kinerja APBN di Jawa Barat sampai dengan 31 Agustus...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Uang Pajak Rp4,4 Triliun Buat Makan Bergizi Gratis, Target 82,9 Juta Penerima

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juli 2025
0

PajakOnline | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai dari uang...

APBN Jadi Instrumen Stabilisasi Dorong Pertumbuhan Serta Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat

APBN Jadi Instrumen Stabilisasi Dorong Pertumbuhan Serta Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat

oleh Redaksi PajakOnline
13 Mei 2025
0

PajakOnline | Perekonomian Jawa Barat pada triwulan I tahun 2025 menunjukkan performa...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.