TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpres 32/2022, Neraca Komoditas dalam Persetujuan Ekspor Impor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 yang mengatur tentang neraca komoditas. Neraca komoditas diartikan sebagai data tentang konsumsi dan produksi komoditas tertentu bagi kebutuhan penduduk juga industri dengan kurun waktu tertentu yang berlaku nasional.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 32/2022 menjelaskan, neraca komoditas ... berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.

Diluar fungsinya menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor, neraca komoditas juga sebagai referensi data situasi konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, juga referensi data kondisi juga prediksi pengembangan industri nasional.

Dalam neraca komoditas di dalamnya harus berisikan data yang lengkap dan akurat tentang kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang diperlukan oleh industri, kebutuhan barang konsumsi, kebutuhan komoditas di luar bahan baku atau bahan penolong, persediaan komoditas, dan hasil produksi komoditas.

Neraca komoditas terdapat dalam sistem nasional neraca komoditas (SNANK). SNANK yaitu subsistem dari Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) pada tahap penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.

Tahun 2021, komoditas yang mendapat persetujuan ekspor dan impor pelaksanaannya mengikuti neraca komoditas, seperti beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Tahun 2022 neraca komoditas sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor sebagai komoditas kecuali beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Perpres Nomor 32 Tahun 2022 sudah diundangkan per 21 Februari 2022 dan ditetapkan mulai berlaku dari tanggal diundangkannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)