TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertamina Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Lebih Murah Harganya

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pembelian liquified petroleum gas atau LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan. "Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan pers, dikutip Senin (3/2/2025).

Dia mengatakan, pembelian LPG di pangkalan juga memiliki keuntungan lain yakni terjaminnya takaran gas yang didapatkan. Hal ini karena pangkalan menyiapkan timbangan agar masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg.

"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Heppy.

Dia menyampaikan, masyarakat dapat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat atau meminta informasi melalui Call Centre 135.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya mengatakan kebijakan ini merupakan upaya untuk menata distribusi LPG subsidi agar sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kementerian ESDM mendorong para pengecer beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri melalui one single submission (OSS). Menurut Yuliot, OSS tersedia secara daring dan bisa diakses di seluruh Indonesia sehingga pendaftaran pangkalan LPG seharusnya tidak menjadi kendala.

“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS yang sudah kami integrasikan dengan sistem yang ada di Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Yuliot mengatakan, pengecer yang berhasil mendaftar melalui OSS akan mendapatkan penerbitan NIB. Ia memastikan, kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2025. Meski begitu, dia menyebut pemerintah akan memberi jeda waktu satu bulan sejak penerapan sebagai masa transisi bagi para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.

“Pengecer kalau sudah jadi pangkalan ini akan memperpendek mata rantai” ujarnya. Dengan semakin pendeknya mata rantai LPG subsidi ini, menurut dia, pemerintah lebih bisa mencatatkan distribusi secara keseluruhan. “Jadi kami akan siapkan kebutuhan masyarakat sesuai dengan berapa kebutuhan distribusi. Jadi mungkin tidak akan mengalami oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.