TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertukaran Informasi Tingkatkan Kemampuan Analisis DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan kemampuan analisis berbagai kasus yang relevan untuk dipertukarkan dengan otoritas negara lain dalam skema exchange of information (EoI) atau pertukaran informasi.

Dalam Joint OECD-DGT Seminar on Exchange of Information 2021, seperti kami kutip dari laman resmi DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, peningkatan kapasitas pegawai dibutuhkan dalam proses bisnis pengawasan pajak.

“DJP mendukung para peserta untuk terus meningkatkan kemampuan analisis terkait kasus-kasus yang relevan untuk dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada Competent Authority (CA) negara mitra atau yurisdiksi mitra (outbound EoI request),” kata Suryo Utomo.

Selain konsep umum EoI, kegiatan ini untuk memberi pengetahuan terkini tentang keterkaitan antara pengawasan wajib pajak dan kerangka serta kebijakan EoI. Pegawai DJP perlu mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang pemanfaatan data dan informasi.

Apalagi, pemerintah akan mengoptimalkan pertukaran informasi dengan negara anggota Study Group for Asian Tax Administration and Research (SGATAR). Dia mengungkapkan, skema pertukaran informasi makin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Berbagai perjanjian pertukaran informasi juga telah dilakukan Indonesia seperti Tax Information Exchange Agreements (TIEA) atau Competent Authorities Agreements dan Convention on Multilateral Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) yang berlaku sejak 2015.

"Pascaberlakunya MAC, Indonesia telah dapat memperluas cakupan jangkauan pertukaran informasi secara signifikan, baik dari segi jenis pajak yang informasinya dipertukarkan maupun negara atau yurisdiksi yang dapat menjadi mitra pertukaran informasi," katanya.

Optimalisasi penggunaan data hasil EoI makin dibutuhkan di masa pandemi. Pada saat ini, banyak negara membutuhkan optimalisasi sumber penerimaan untuk penanganan pandemi. Agenda pertukaran informasi tidak hanya sebatas pada memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS).