TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertumbuhan PDB Industri Nonmigas Minus, Ini Penjelasan Menperin

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan PDB industri nonmigas masih mengalami kontraksi minus 0,71% pada kuartal I-2021 ini

Namun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis kinerja industri akan membaik ke depan.

Menurut Menperin Agus Gumiwang, sebenarnya kinerja industri nonmigas telah menunjukkan perbaikan, bahkan lebih baik dari angka pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pemulihan di sektor industri manufaktur juga terasa jika dilihat secara kuartalan lantaran adanya dukungan kebijakan berupa insentif pajak atau diskon PPnBM untuk kendaraan.

"Apabila kita lihat secara q to q, untuk beberapa indikator naik double digit, seperti produksi mobil yang naik sebesar 23,36%, penjualan mobil naik 16,63%, dan penjualan sepeda motor naik 64,52%," kata Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Selama ini, industri otomotif memiliki peran strategis dalam memacu perekonomian karena memiliki banyak sektor penunjangnya. Dia menilai dampak insentif PPnBM pada mobil DTP akan semakin terasa pada kuartal II/2021.

Pemerintah mulai memberikan insentif PPnBM pada mobil DTP pada Maret 2021. Meski baru berlaku pada Maret 2021, Menperin Agus Gumiwang menyebutkan pemberian insentif itu telah mampu meningkatkan produksi dan penjualan mobil.

Kinerja positif tersebut menandakan sektor industri mulai pulih dan berproduksi. Dia menegaskan Kementerian Perindustrian akan menjaga momentum pemulihan tersebut terus berlanjut pada kuartal-kuartal berikutnya. "Kami yakin pada kuartal II, pertumbuhan industri sudah bisa masuk teritori positif seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi," katanya.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemberian insentif PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah atau DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk empat jenis mobil yakni, mobil jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kemudian, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Selanjutnya insentif pajak diperluas untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Diskon pajak terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Kemudian, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.