PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa perubahan data berupa nama dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak bisa dilakukan secara online. Perubahan data perlu diajukan permohonannya melalui kantor pelayanan pajak atau KPP tempat WP terdaftar.
Sesuai lampiran PER-04/PJ/2020, kolom nama diisi dengan nama lengkap wajib pajak sesuai dengan KTP atau paspor, KITAS, atau KITAP. Sementara untuk gelar, pengisiannya hanya dilakukan apabila wajib pajak memiliki gelar depan dan/atau belakang.
"Jadi jika terdapat perbedaan data (antara NIK dan NPWP) silakan ajukan permohonan perubahan data," jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data berupa nama secara tertulis melalui KPP terdaftar. Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut.
"Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar," terang DJP.
