PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan aturan pengurangan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023. Aturan ini membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memberikan pengurangan PBB bagi sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana atau mengalami rugi 2 tahun berturut.
Aturan baru dari Menteri Keuangan diskon PBB tersebut merupakan penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017. “Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.
Dalam PMK 129/2023, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama 2 tahun berturut-turut.
Kondisi permohonan diskon bagi yang mengalami rugi ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang cukup dengan pembukuan tahun kalender pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan. Perubahan lainnya, DJP akan menilai permohonan berdasarkan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Selain itu, periode permohonan diperpanjang dari semula paling lama 6 bulan sejak kejadian, berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian. Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.
PMK 129/2023 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik. Kewenangan penentuan diskon hingga 100% atau bebas bayar PBB dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan. PMK ini diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau berlaku efektif 1 Januari 2024.