TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peserta BPJS Kesehatan Dapat Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, para peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN akan mendapatkan insentif pajak atau PPN. Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), belum lama ini, Senin (13/9/2021).

Pemerintah mengatakan, pengenaan PPN terhadap jasa kesehatan, kebutuhan pokok, dan jasa pendidikan tercantum dalam RUU KUP. Pembahasan RUU itu berlanjut ke tingkat selanjutnya setelah fraksi-fraksi di Komisi XI DPR menyepakati rancangan yang ada, dengan sejumlah catatan.

Menkeu menjelaskan, kebijakan PPN akan dihubungkan dengan keikutsertaan masyarakat dan fasilitas kesehatan dalam program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Untuk peningkatan peran masyarakat dalam sistem JKN, treatment (PPN jasa kesehatan) ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk di dalam sistem JKN," kata Menkeu Sri Mulyani.

Namun, Menkeu belum menjelaskan lebih detail mengenai bentuk insentif yang akan diberikan tersebut, baik yang akan berpengaruh terhadap masyarakat umum sebagai peserta JKN atau bagi fasilitas kesehatan sebagai mitra dari BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan JKN.

Sementara itu, masyarakat menginginkan adanya kejelasan pengaturan dari pengenaan PPN yakni PPN atas kebutuhan pokok (sembako), PPN jasa kesehatan, dan PPN jasa pendidikan agar diperjelas pengaturannya sehingga tidak membebani masyarakat kebanyakan, terutama yang berpenghasilan rendah.