TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peserta PPS Belum Dapat Surat Keterangan, Ikuti Arahan DJP Berikut Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan bagi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang belum mendapatkan Surat Keterangan pengungkapan harta dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat NPWP wajib pajak terdaftar.

Hal ini merespons pertanyaan wajib pajak yang belum mendapatkan ataupun mengunduh surat keterangan PPS. Di median sosial, seorang netizen menyampaikan pertanyaan karena dia mengira surat keterangan PPS bisa diunduh kapan saja selama pajak final terutang sudah dilunasi.

"Untuk mengunduh di mana ya? Belum unduh Surat keterangan SPPH karena saya pikir bisa di-download kapanpun," kata seorang netizen di Twitter kepada akun @kring_pajak, dikutip hari ini.

DJP menjelaskan, Surat Keterangan merupakan bukti bahwa seorang wajib pajak sudah mengikuti PPS. Dokumen ini memang bisa diunduh melalui laman DJPOnline. Namun, karena layanan tersebut sudah ditutup, wajib pajak peserta PPS disarankan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

"Jika belum sempat unduh namun menu PPS sudah tidak ada, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar ya," cuit @kring_pajak.

Konfirmasi ke KPP, imbuh DJP, ditujukan untuk mengonfirmasi data SPPH yang sudah disampaikan wajib pajak yang bersangkutan. Daftar kontak KPP yang bisa dihubungi sesuai tempat wajib pajak terdaftar bisa dicek di laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sebagai informasi, PMK 196/2021 mengatur bahwa terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH PPS, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. Kemudian, tambahan harta dan utang tersebut perlu dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 mendatang.