PajakOnline.com—Pj Wali Kota Pariaman Roberia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filing secara online didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, di ruang kerja Wali Kota, Balaikota Pariaman, Rabu (28/2/2024).
“Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pajak, saya mengajak seluruh pejabat dan masyarakat yang berada di Kota Pariaman, untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak, baik di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal 31 Maret 2022,” katanya seperti dilansir laman Pemkot Pariaman.
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif, karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
“Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar, tidak boleh kita memberi reward kepada orang yang bayar pajak, walaupun pajak diawal dikasih punisment, tentunya hal ini untuk menggenjot peningkatan pajak yang diterima pemerintah,” katanya.
Roberia menuturkan di tahun 2024 ini, pelaporan pajak kita Pemkot Pariaman masih berada di angka 19 persen dari target, dan kita terus berupaya meningkatkan pencapaian target tersebut, di mana Pajak dari APBD Kota Pariaman pada tahun 2023 kemarin mencapai lebih dari 100 persen, katanya.
“Pelaporan SPT Tahunan ini, sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang taat pajak di Kota Pariaman, dengan menjadi wajib pajak yang patuh merupakan wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo mengatakan kunjungan dirinya yang datang bersama rombongan dari Padang ini, selain menjalin silaturahmi dengan Pemkot Pariaman sekaligus menyampaikan bahwa dengan laporan SPT Tahunan pemimpin daerah ini akan menjadi contoh bagi para pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainnya.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Pariaman ini, diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak, khususnya para ASN di lingkup Pemerintah Kota Pariaman,” katanya.
Asprilantomiardiwidodo berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya melalui e-filing lebih awal, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang.
“Dengan adanya tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak, diharapkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat bertambah, pajak kuat Indonesia maju,” katanya.