PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan data faktur pajak elektronik atau e-faktur, apabila data tersebut rusak atau hilang.
Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) PER-03/PJ/2022, bahwa permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dapat diajukan oleh PKP secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
“Permintaan data e-faktur … terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 35 ayat (3) PER-03/PJ/2022.
Untuk permintaan data e-faktur secara langsung ke KPP, prosesnya dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.
Kepala KPP memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.
