TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKP Terlanjur Pungut PPN Barang Bebas Pajak Harus Begini Jadinya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan dan terlanjur memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, maka PKP harus menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 yang mengatur tentang PPN yang terlanjur dipungut atas penyerahan yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut atau dibayar.

"Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara," demikian kutipan Pasal 31 ayat (1) huruf a angka 1 PP 49/2022.

Pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila penyerahan seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bila penyerahan seharusnya tidak dipungut PPN, pajak masukan masih bisa dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi pihak yang terpungut, PPN yang terlanjur dipungut tersebut merupakan PPN yang dapat dikreditkan bila pihak yang terpungut adalah PKP. Bila pihak yang terpungut bukan PKP maka PPN tersebut adalah pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pada 1 April 2022 hingga sebelum PP 49/2022 berlaku terdapat pemungutan atau pembayaran PPN atas penyerahan yang seharusnya tidak dipungut maka berlaku ketentuan Pasal 31 PP 49/2022.

Pemerintah menerbitkan PP 49/2022 guna memerinci barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan berlakunya PP 49/2022, beberapa PP sebelumnya yakni PP 146/2000 s.t.d.d. PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d. PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d. PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.