PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan dan terlanjur memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, maka PKP harus menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 yang mengatur tentang PPN yang terlanjur dipungut atas penyerahan yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut atau dibayar.
"Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara," demikian kutipan Pasal 31 ayat (1) huruf a angka 1 PP 49/2022.
Pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila penyerahan seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bila penyerahan seharusnya tidak dipungut PPN, pajak masukan masih bisa dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
