PajakOnline.com—PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali memberikan stimulus kepada masyarakat kecil, industri, bisnis dan, sosial pada Juli—September 2021 sebagai wujud perlindungan yang diberikan pemerintah dalam pemberlakuan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril berharap stimulus listrik yang diberikan mampu mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19.
“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” kata Bob dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Stimulus listrik diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan pascabayar. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pelanggan melakukan pembelian token listrik. Dengan begitu, pelanggan prabayar daya 450 Volt Ampere (VA) tidak lagi perlu mengakses token di website, whatsApp, maupun PLN Mobile.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus periode Juli—September 2021 diberikan dengan besaran sebagai berikut : Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
