TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 129/2023, Kanwil DJP Bisa Beri Pengurangan PBB secara Jabatan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 dalam rangka menyesuaikan ketentuan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut Kemenkeu, peraturan sebelumnya yaitu PMK 82/2017 perlu diganti karena belum cukup menampung penyesuaian pengaturan yang diperlukan.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi…perlu menyempurnakan ketentuan mengenai objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, serta pemberian pengurangan PBB secara jabatan," demkian kutipan bagian pertimbangan PMK 129/2023.

Salah satu poin terbaru dalam PMK 129/2023 ialah pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Sesuai Pasal 16 ayat (1) PMK 129/2023, pengurangan PBB secara jabatan diberikan kepada wajib diberikan kepada wajib pajak dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam.

Bencana alam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

"Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Pasal 16 ayat (2) PMK 129/2023.

Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT tahun pajak terjadinya bencana alam, dalam SKP PBB tahun pajak terjadinya bencana alam, atau dalam STP PBB.

Pengurangan PBB dapat diberikan maksimal sebesar 100% dari jumlah PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Kewenangan memberikan pengurangan PBB dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala kanwil DJP. Alhasil, kanwil DJP akan melakukan penelitian dan juga berwenang menerbitkan keputusan pengurangan PBB secara jabatan dalam bentuk surat keputusan.

Bila surat keputusan pemberian pengurangan PBB secara jabatan diterbitkan, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atas SPPT PBB, SKP PBB, ataupun STP PBB yang diberikan keputusan pengurangan PBB.

PMK 129/2023 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pada saat PMK 129/2023 berlaku, PMK 82/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.