TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 151/2021, Tata Cara Pemungutan Bea Meterai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemungut bea meterai memiliki kewajiban untuk memungut bea meterai atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang.

Waktu atau periode dilakukannya pemungutan bea meterai oleh pemungut ditetapkan berbeda, tergantung pada jenis dokumen yang terutang bea meterai.

"Pemungut bea meterai wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang," demikian kutipan Pasal 7 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021.

Untuk dokumen cek dan bilyet giro, maka bea meterai dipungut oleh pemungut saat dokumen diterima oleh pembuat meterai.

Untuk dokumen transaksi surat berharga, bea meterai dipungut ketika dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga.

Untuk dokumen surat keterangan atau sejenisnya serta dokumen yang menyatakan nilai uang lebih dari Rp5 juta, bea meterai dipungut ketika dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang.

Khusus atas cek dan bilyet giro, pemungutan bea meterai dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan. Untuk dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, dan dokumen dengan nilai uang di atas Rp5 juta, bea meterai dipungut dengan membubuhkan meterai elektronik.

Jika meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dibubuhkan akibat kegagalan sistem, pemungut bea meterai tetap harus memungut bea meterai dengan membuat daftar dokumen yang tidak dibubuhi meterai elektronik.

Daftar tersebut dilampirkan pada SPT masa bea meterai. Pihak yang terutang bea meterai nantinya memiliki hak untuk meminta penjelasan kepada pemungut bea meterai yang menerangkan bahwa bea meterai yang terutang atas dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik telah disetorkan ke kas negara.

Seperti diketahui, PMK 151/2021 adalah ketentuan baru yang mengatur tentang pemungut bea meterai serta mekanisme pemungutannya.

Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.

Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.