Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi mengubah sejumlah ketentuan administrasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.
Aturan ini menyempurnakan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024.
PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 dan diundangkan pada 2 Oktober 2026. Sejak tanggal pengundangan tersebut, peraturan ini mulai berlaku dan menjadi salah satu dasar penting bagi wajib pajak dalam menjalankan hak serta menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Perubahan ini mencakup mekanisme penelitian keberatan, pertukaran informasi perpajakan dengan negara mitra, penghitungan pembayaran utang pajak, serta fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk sektor tertentu.
Pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak
Salah satu perubahan penting dalam PMK 71/2026 berkaitan dengan mekanisme pembayaran utang pajak. Pemerintah mengatur agar pembayaran terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok utang pajak sebelum digunakan untuk memenuhi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pembayaran dapat diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Perubahan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih dahulu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus membuka peluang pemanfaatan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.
Perubahan mekanisme pembayaran tersebut tidak berarti seluruh sanksi administratif otomatis dihapus. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi.
PMK 71/2026 juga mempertegas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra dalam rangka penelitian keberatan.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 14 ayat (2) huruf h PMK 118/2024. Penambahan kata “informasi” memperjelas ruang lingkup pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dalam proses penelitian keberatan.
Kewenangan ini relevan untuk menangani perkara yang melibatkan transaksi lintas negara, hubungan usaha antarentitas, atau informasi perpajakan yang berada di yurisdiksi lain.
Namun, pertukaran informasi tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme kerja sama perpajakan internasional. Penerapannya tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan, dokumen, dan bukti yang relevan dalam proses keberatan.
Perubahan lainnya menyangkut batas waktu penyampaian tanggapan atas hasil penelitian keberatan.
Wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam pembahasan hasil penelitian keberatan diberikan waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan guna menyampaikan surat tanggapan.
Ketentuan ini penting diperhatikan karena proses keberatan memiliki tenggat administratif yang harus dipenuhi. Wajib pajak perlu memantau surat pemberitahuan, menyiapkan bukti pendukung, dan menyampaikan tanggapan sesuai prosedur.
Pengelolaan dokumen dan pencatatan tanggal penerimaan atau pengiriman surat menjadi langkah penting agar hak wajib pajak tidak terabaikan akibat keterlambatan administratif.
PMK 71/2026 juga memuat ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif maupun pengurangan denda administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, serta sektor lainnya yang termasuk dalam cakupan PBB-P5L.
Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan fasilitas tersebut berdasarkan permohonan wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan otomatis bagi seluruh wajib pajak PBB-P5L. Pemohon tetap harus mengikuti persyaratan, prosedur, dan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan.
Berlakunya PMK 71/2026 menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk meninjau kembali strategi penyelesaian kewajiban pajak, khususnya ketika menghadapi utang pajak, sanksi administratif, atau proses keberatan.
Wajib pajak perlu membedakan antara pelunasan pokok utang, pembayaran sanksi, dan permohonan fasilitas pengurangan atau penghapusan. Ketiganya memiliki konsekuensi administratif yang berbeda dan harus dijalankan sesuai ketentuan.
Bagi perusahaan yang memiliki transaksi lintas negara, perubahan mengenai pertukaran informasi juga menegaskan pentingnya dokumentasi transaksi, konsistensi pelaporan, dan kesiapan bukti pendukung saat terjadi sengketa.
Sementara itu, bagi wajib pajak sektor PBB-P5L, fasilitas yang diatur dalam PMK 71/2026 dapat menjadi peluang untuk menyelesaikan persoalan sanksi, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pada akhirnya, efektivitas aturan baru ini akan ditentukan oleh pelaksanaan yang konsisten, informasi yang mudah dipahami, serta kepastian prosedur bagi wajib pajak. Penyempurnaan administrasi perpajakan perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak wajib pajak, kepastian hukum, dan peningkatan kepatuhan secara berkelanjutan.