TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 81/2024, Diskon Pajak Padat Karya Diberikan Menteri Investasi Bukan Lagi Menkeu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemberian diskon pajak penghasilan untuk investor dalam sektor industri padat karya akan ditentukan oleh menteri investasi, bukan lagi menteri keuangan seperti aturan lama.

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 423 ayat (2) PMK 81/2024 disebutkan, wajib pajak yang melakukan penanaman modal ke industri padat karya dapat diberikan fasilitas diskon pajak penghasilan dengan total pengurangan hingga 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud.

Fasilitas diskon pajak penghasilan tersebut diberikan selama enam tahun dengan masing-masing sebesar 10% per tahunnya—total 60%. Kemudian dalam Pasal 423 ayat (3) dijelaskan, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan apabila investasi ditanamkan ke perusahaan industri padat karya dalam negeri, terklasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 2020, hingga mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.

Semua ketentuan tersebut sama dengan aturan lama yaitu PMK No. 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.
Sebagai catatan, terdapat perbedaan dasar antara aturan baru dan lama yakni terkait otoritas yang berhak menentukan penerima fasilitas diskon pajak tersebut.

Dalam aturan baru PMK 81/2024, Pasal 426 ayat (1) menyatakan pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan kepada investor industri padat karya dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.

Sedangkan dalam aturan lama PMK 16/2020, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan kepada investor industri padat karya dilakukan oleh menteri keuangan.

Aturan baru PMK 81/2024 tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Artinya, hingga akhir tahun 2024, Menkeu Sri Mulyani masih berhak menentukan siapa investor industri padat karya yang berhak menerima fasilitas diskon pajak penghasilan. Setelahnya, barulah Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani dan penerusnya yang akan menentukan penerima fasilitas tersebut.