TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 81/2024, Kewajiban Pajak Terpusat Mulai Tahun 2025 Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

PMK ini dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System atau selanjutnya disebut Core Tax) pada tahun 2025 ini.

Dalam PMK tersebut mengatur berbagai ketentuan perpajakan, termasuk hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Sesuai Pasal 464 PMK 81/2024, wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha, hak dan kewajiban perpajakannya dilakukan terpusat menggunakan NPWP pusat.

“Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak:

a. Masa Pajak Januari 2025:

b. Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,” kutipan Pasal 464 PMK 81/22024.

Hal ini senada ketentuan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 s.t.d.t.d PMK Nomor 136 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan NPWP cabang berakhir di 30 Juni 2024. Administrasi dilakukan dengan NPWP pusat dan menggunakan tambahan identitas berupa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Tidak Menghapuskan Kewajiban Pemotongan/Pemungutan oleh WP Cabang Penggunaan NITKU dan tidak berlakunya NPWP cabang tidak menghapuskan kewajiban wajib pajak cabang.

Wajib pajak tersebut tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sistem Core Tax juga telah mengakomodasi NITKU dalam pembuatan bukti potong.

Meskipun NPWP cabang tidak akan digunakan pada saat impelementasi Core Tax, saat ini DJP belum melakukan pemusatan PPN secara jabatan.

Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-26/PJ.09/2024, disebutkan bahwa akan dilakukan pemusatan secara jabatan saat penerapan Core Tax nanti dan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak.

“Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Core Tax, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian pengumuman tersebut.

*****