TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK Terbaru Soal Pemeriksaan Pabean Impor Berlaku Hari Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor. PMK tersebut resmi berlaku mulai hari ini, Selasa (10/1/2023).

PMK 185/2022 menggantikan atau merevisi ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor yang sebelumnya diatur dalam PMK 139/2007 s.t.t.d. PMK 225/2015. Perubahan dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean.

"Untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan lebih meningkatkan kelancaran arus barang…PMK 139/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK 225/PMK.04/2015 perlu diganti," demikian kutipan isi salah satu pertimbangan PMK 185/2022.

PMK 185/2022 menyatakan pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.

Penelitian dokumen tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat bea dan cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan pemberitahuan pabeannya dibuat secara lengkap dan benar.

Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik (PPF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PPF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK.

Sementara itu, pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan. PMK 185/2022 juga mengatur pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan, misalnya jika segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka dan/atau barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan
pemeriksaan di TPS.

Selain itu, penundaan pemeriksaan fisik juga bisa dapat dilakukan apabila pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan rangkaian sosialisasi mengenai perubahan peraturan tersebut. Menurut Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi, importir akan akan diuntungkan karena prosesnya lebih cepat.