PajakOnline.com—Polres Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) dan seluruh Polsek jajaran melakukan Sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan cara pemasangan spanduk di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar bekerja sama dengan Bapendasu melalui UPT Samsat, Jasa Raharja Kota Pematangsiantar
Dilansir humas Polres Siantar, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom mengatakan sosialisasi pemasangan spanduk berisi ajakan kepada warga masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Pemasangan spanduk dilakukan di tempat-tempat strategis dan di depan seluruh mako polsek kepolisian, di antaranya Mapolsek Siantar Timur, Siantar Utara, Siantar Selatan, Siantar Barat, Siantar Martoba
Untuk tempat Strategis di kawasan Jl. Pantoan PT. Ramayana, Jl. Bali Bantan, Jl. Parapat Simpang dua dan Jl. Melanthon depan SPBU.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A. Gultom mengajakan warga masyarakat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan. “Selagi ada program ini, silakan masyarakat dapat memanfaatkannya,” kata Gabriellah.