TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PP 55/2022, Omzet Lebihi Rp4,8 Miliar Pakai PPh Final Sampai Akhir Tahun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak pelaku UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar di tengah tahun berjalan tetap berhak menggunakan tarif PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 61 PP 55/2022 (sebelumnya dalam PP 23/2018). Kemudian, atas penghasilan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya, penghitungan pajak terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) untuk orang pribadi atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh untuk wajib pajak badan.

"Sesuai ketentuan PP 55/2022, PP 23/2018 sudah dicabut, wajib pajak yang dalam tahun berjalan omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar tetap kena PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial @kring_pajak di Twitter.

Sesuai Pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak yang berhak menggunakan PPh final UMKM 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDes Bersama).

PP 55/2022 juga memberikan contoh kasus tentang wajib pajak pemakai tarif PPh final 0,5% yang omzetnya mulai melebihi Rp4,8 miliar pada tahun pajak berjalan.

Berikut ini adalah contohnya.

Tuan I memiliki usaha restoran dan dikenakan PPh final sesuai dengan PP 55/2022 pada tahun pajak 2023 karena peradaran bruto (omzet) Tuan I pada 2022 kurang dari Rp4,8 miliar.

Pada Agustus 2023, omzet Tuan I sudah mencapai Rp5 miliar. Meskipun omzet Tuan I telah melebihi Rp4,8 miliar, Tuan I tetap dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak 2023.

Kemudian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada tahun pajak 2024 dan seterusnya, dikenai PPh dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.