PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun PPATK belum mengungkapkan berapa dana yang diselewengkan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana umat yang dihimpun ACT itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Saat ini pihaknya juga telah menyerahkan hasil kajian yang telah dilakukan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Polri.
