TRENDING
PPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini menetapkan tarif pemungutan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform perdagangan elektronik.

DJP menegaskan  kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Perubahan ini terutama menyangkut mekanisme pemungutan, yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, menjadi dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah telah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace sebelum menetapkan pelaksanaan pemungutan mulai 1 Oktober 2026.

“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pedagang,” kata Bimo dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan tujuan pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memperluas kepatuhan pelaku usaha yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik.

DJP mengumumkan empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

1. PT Shopee International Indonesia melalui Shopee.

2. PT Global Digital Niaga Tbk melalui Blibli.

3. PT Tokopedia melalui Tokopedia.

4. PT Ecart Webportal Indonesia melalui Lazada.

Keempat perusahaan tersebut bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai ilustrasi, apabila omzet yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp10 juta, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp50.000, sepanjang transaksi tersebut memang termasuk objek pemungutan dan tidak memperoleh pengecualian.

Perhitungan tersebut tidak berarti seluruh pedagang otomatis dikenai pemungutan. Terdapat ketentuan pengecualian, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang omzetnya belum melampaui batas yang ditetapkan.

Pedagang Orang Pribadi dengan Omzet sampai Rp500 Juta Tetap Mendapat Fasilitas

Pemerintah tetap memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dan memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang yang memenuhi kriteria tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Batas omzet Rp500 juta perlu dipahami secara tepat. Penghitungannya berkaitan dengan peredaran bruto usaha dalam satu tahun pajak, bukan semata-mata omzet dari satu akun toko atau satu platform.

Pedagang yang memiliki beberapa toko daring maupun menjalankan usaha secara konvensional perlu memperhatikan keseluruhan omzet usahanya sesuai ketentuan perpajakan.

DJP mengimbau pedagang untuk memastikan identitas dan dokumen perpajakan telah sesuai dengan data yang diminta marketplace. Informasi yang diperlukan antara lain NPWP atau NIK, alamat korespondensi, serta surat pernyataan omzet apabila memenuhi persyaratan.

Apabila pedagang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh yang relevan, dokumen tersebut juga perlu disampaikan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Salah satu hal yang perlu dipahami pelaku usaha adalah kedudukan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dalam perhitungan kewajiban pajak tahunan.

Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Pemungutan melalui marketplace tidak serta-merta berarti pedagang harus menanggung tambahan pajak sebesar 0,5% di luar kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Perlakuan akhirnya bergantung pada skema perpajakan dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak.

Pedagang tetap perlu menyimpan catatan transaksi, dokumen tagihan, dan bukti pemungutan agar perhitungan pajak serta pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara benar.

Penerapan pemungutan PPh melalui marketplace menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan dalam ekonomi digital. Sistem ini diharapkan membantu meningkatkan keteraturan pembayaran dan pelaporan pajak serta menciptakan perlakuan yang lebih setara antara usaha digital dan usaha konvensional.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut juga bergantung pada kualitas sosialisasi, kejelasan mekanisme penyampaian dokumen, ketepatan pemungutan, dan kemudahan pedagang dalam memperoleh bukti transaksi perpajakan.

Bagi UMKM, pemahaman mengenai batas omzet, pengecualian pemungutan, dan pengkreditan pajak menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun kekhawatiran yang tidak perlu.

DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan marketplace dan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik.