PajakOnline.com—Wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final atau PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 harus mengajukan permohonan surat keterangan atau Suket kepada dirjen pajak.
Kewajiban tersebut berlaku dalam hal wajib pajak bersangkutan bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak seperti dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.
“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai pajak penghasilan bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” demikian kutipan Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) PP 55/2022, pelunasan PPh final UMKM terutang dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto tertentu, yaitu belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
