TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh Final UMKM Ajukan Surat Keterangan Transaksi dengan Pemotong Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final atau PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 harus mengajukan permohonan surat keterangan atau Suket kepada dirjen pajak.

Kewajiban tersebut berlaku dalam hal wajib pajak bersangkutan bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak seperti dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022.

“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai pajak penghasilan bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” demikian kutipan Pasal 63 ayat (2) PP 55/2022.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) PP 55/2022, pelunasan PPh final UMKM terutang dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto tertentu, yaitu belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan. Sementara itu, pemotongan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Permohonan surat keterangan (suket) dapat diajukan secara online melalui laman pajak.go.id. Terdapat beberapa persyaratan agar suket dapat terbit. Pertama, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak memenuhi untuk dikenai PPh final PP 23.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Ketiga, tidak memiliki tunggakan pajak. Setelah itu, pemenuhan persyaratan tersebut akan divalidasi secara online di laman pajak.go.id.