TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN dalam Faktur Pajak Ini Bisa Dikreditkan, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian terhadap ketentuan yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022. Pengecualian diberikan untuk PPN yang tercantum dalam faktur pajak dengan kriteria sesuai dengan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak …, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan,” demikian kutipan Pasal 38 PER-03/PJ/2022.

Faktur pajak yang dimaksud adalah:

-Faktur pajak yang mencantumkan alamat pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembeli BKP atau penerima JKP, sepanjang alamat dimaksud merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya;

-Dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) selain yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP);

-Dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan menggunakan NSFP ganda;

-Dibuat sebelum implementasi aplikasi e-faktur dan tanggal pembuatannya mendahului tanggal surat pemberian NSFP; dan/atau

-Ditandatangani oleh PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak, tetapi tidak diberitahukan atau terlambat diberitahukan ke kantor pelayanan pajak,
yang dibuat berdasarkan PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020.

Maka, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap.

Terdapat 3 kondisi faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal sebagai berikut;

1. Faktur pajak elektronik (e-faktur) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 26 ayat (2).

2. Mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya.

3. Berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.