PajakOnline.com—Jasa konsultasi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu dari berbagai bidang keilmuan, biasa disebut konsultan. Konsultan melakukan pekerjaan secara profesional dan keahliannya untuk kepentingan kliennya.
Pekerjaan jasa konsultasi ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara konsultan dan klien. Dalam jasa konsultasi, para konsultan biasanya akan menyajikan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi kepada klien.
PPN Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi ternyata dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 11%. Selain dikenakan PPN, jasa konsultasi juga menjadi objek PPh 23. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Jadi, untuk tarifnya, PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang sudah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21. PPh 23 tidak mengurangi pengali atas PPN. Jadi, penghitungannya tarifnya tetap 11% x total jasa konsultasi.
Jenis-Jenis Jasa Konsultasi
1. Jasa transaksi: Tugasnya adalah menyediakan jasa yang berhubungan dengan transaksi klien dengan pihak ketiga.
2. Jasa pemberian saran secara profesional (advisory service). Tugasnya adalah mengembangkan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi untuk dipertimbangkan hingga klien bisa memutuskan. Contohnya, konsultan jasa jenis ini memberikan bantuan dalam proses perencanaan strategi.
3. Konsultasi (consultation). Tugasnya memberikan konsultasi atau saran secara profesional berdasarkan kesepakatan bersama antara konsultan dan klien. Salah satu contohnya adalah konsultan melakukan review dan memberikan komentar terhadap rencana bisnis yang dibuat klien.
4. Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya. Tugasnya adalah menyediakan staf yang memadai dalam hal kompetensi dan jumlah dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Nantinya, para staf tersebut akan bekerja di bawah arahan klien selama keadaan mengharuskan seperti itu. Salah satu contohnya adalah manajemen fasilitas pemrosesan suatu data.
5. Jasa produk. Tugasnya adalah menyediakan produk dan jasa profesional kepada klien sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Salah satu contoh dari jenis jasa konsultasi ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer.
6. Jasa implementasi, jenis jasa konsultasi yang mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel yang klien miliki digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Salah satu contoh jenis jasa konsultasi ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan. (Wiasti Meurani)