TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Presiden Jokowi Tugaskan 4 Menteri Dukung Kendaraan Listrik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas kepada empat menteri untuk mendukung kendaraan listrik. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi koordinator pengelola pelaksanaan Inpres mengenai kendaraan listrik.

Jokowi resmi meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Inpres tersebut para menteri Kabinet Maju diberikan tugas khusus guna mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di lingkungan instansi pemerintahan.

Penggunaannya dilakukan untuk operasional maupun perorangan. Aturan itu ditujukan untuk para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, penglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota.
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," bunyi Inpres tersebut, dikutip Jumat (16/9/2022).

Luhut mendapat tugas untuk menyelesaikan masalah yang dapat menghambat penerapan inpres dan melaporkan progres implementasi kepada Presiden Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali atau pada waktu yang diperlukan.

Selain Luhut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mendapat tugas untuk melengkapi regulasi terkait standar biaya pemerintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik. Dia juga diminta untuk menelaah usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk dinas serta alasan pendukung terkait pengadaan kendaraan tersebut untuk operasional maupun perorangan.
Sri Mulyani juga ditugaskan untuk mempercepat pengadaan kendaraan listrik dengan kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian. Namun, hal tersebut harus tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara (BMN) dan prinsip efisiensi dan efektivitas.

"Memberikan fasilitas dan dukungna teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Inpres tersebut.

Untuk mempercepat produksi kendaraan listrik, Jokowi juga menugaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk segera memenuhi kebutuhan transformasi kebutuhan kendaraan bahan bakar menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Agus juga diminta untuk memberi dukungan teknis untuk mendalami struktur industri kendaraan listrik agar cepat mencapai target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mempercepat produksi komponen utama dan pendukung untuk kendaraan tersebut.

"Melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle)," bunyi Inpres.

Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam rangka mendukung konektivitas transportasi kendaraan listrik.

"Memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha SPKLU dan SPBKLU melalui optimalisasi Sistem Online Single Submission, penyediaan sarana dan prasarana pemeriksaan dan pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan pemberian insentif tarif listrik untuk pengusaha SPKLU dan SPBKLU," bunyi Inpres tersebut. Arifin juga ditugaskan untuk mengkoordinasi penetapan lokasi SPKLU dan SPBKLU serta mempercepat konversi kendaraan bahan bakar menjadi kendaraan listrik dalam rangka transformasi energi.