PajakOnline.com | Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Presiden Prabowo dalam keterangan persnya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat 29 November 2024.
Presiden Prabowo menjelaskan, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh, termasuk melalui program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil. Program ini memang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh yang berada di kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Rata-rata kita ingin memberi indeks per-anak, per-ibu hamil itu Rp10.000 per hari kurang lebih. Kita ingin Rp15.000 tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi,” ucap Presiden.
