PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan keberhasilan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdampak pada investasi sektor energi terbarukan.
DJP menyebutkan kebijakan PPS, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mewajibkan peserta program untuk berinvestasi pada sektor energi terbarukan jika ingin memanfaatkan tarif PPh final yang rendah.
“Keberhasilan program PPS akan secara langsung meningkatkan jumlah dana yang akan diinvestasikan ke sektor energi terbarukan,” tulis DJP dalam laman resminya kami kutip hari ini.
Energi yang bersumber dari sektor tersebut, lanjut DJP, akan menggantikan energi yang menghasilkan karbon. Apalagi, pemerintah juga akan mengenakan pajak karbon sebagai bagian dari kebijakan untuk mengurangi emisi gas karbon dioksida.
PPS, menurut DJP, merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya dengan cara membayar PPh final dengan tarif khusus. Program ini berlangsung hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022–30 Juni 2022.
