TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Daftar E-SPPT PBB di DKI Jakarta

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang maupun badan.

Karena pajak yang satu ini bersifat kebendaan maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. Terkait PBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membayar PBB dengan pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara elektronik (e-SPPT).

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah data yang perlu disiapkan untuk mendaftar e-SPPT yakni:

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nomor HP
4. E-mail

Kemudian, setelah data tersebut sudah lengkap maka proses pendaftaran dapat dilakukan dengan langkah berikut:

1. Mulanya, silahkan akses laman resmi Bapenda DKI.
2. Pilih menu "e-SPPT".
3. Lalu, pilih menu "Daftar e-SPPT PBB".
4. Pada data objek pasa silahkan isi dengan NOP PBB-P2.
5. Lalu, isi nama Wajib Pajak sesuai dengan SPPT sebelumnya.
6. Isi tahun pajak yang akan dibayarkan.
7. Pada data pengunduh, pilih "Perorangan" untuk Wajib Pajak Pribadi atau "Badan" untuk Wajib Pajak Badan.
8. Lalu, isi domisili pengunduh dan NIK serta hubungan pengunduh dengan Wajib Pajak sesuai dengan SPPT.
9. Apabila semua sudah terisi klik "Saya Setuju dengan Ketentuan Khusus Di Atas".
10. Kemudian, akan ada notifikasi bahwa Anda sudah melakukan registrasi e-SPPT dan diminta menunggu verifikasi sistem atas data yang sudah dimaksukan.
11. Jika verifikasi berhasil maka akan dikirimkan e-SPPT ke alamat email yang telah dimasukkan sebelumnya.
12. Silahkan buka email dari Bapenda dan unduh e-SPPT.

Inovasi Pemerintah ini mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya sehingga tidak perlu lagi untuk mengunjungi Kantor Pajak Daerah (KPD). (Atania Salsabila)