TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pakai E-Meterai dalam Dokumen Elektronik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan berkembanganya teknologi akhirnya membuat pemerintah bergerak untuk menerbitkan penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meterai elektronik ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021.

Meterai elektronik atau e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem yang memuat dokumen elektronik. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai cara mencantumkan/membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik, namun sebelum melakukannya pastikan Anda sudah melakukan pendaftaran.

Setelah itu, apabila Anda sudah mendaftarkan diri maka silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman e-meterai.co.id.
2. Lalu, log in dan masukkan email serta password yang sudah terdaftar sebelumnya.
3. Akan muncul pilihan pembelian atau pembubuhan.
4. Silahkan pilih pembubuhan, terdapat 5 proses di dalamnya yaitu:
- Upload dokumen dengan format PDF.
- Pilih posisi dengan menggeser icon e-Meterai yang tampil di layar.
- Isi pin dengan 6 digit yang sudah dimiliki sebelumnya.
- Proses pembubuhan secara otomatis.
- Anda akan melihat menu unduh file yang telah dibubuhi e-Meterai.
- Silahkan klik unduh pada bagian bawah menu untuk mengunduh dan menyimpan dokumen yang sudah dibubuhi e-Materai.

Pembubuhan materai elektronik (e-Meterai) dapat dilakukan pada dokumen maupun transaksi elektronik yang terutang bea meterai. Hal ini dapat memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik serta memudahkan pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.(Atania Salsabila)