TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Pembuatan Nota Pembatalan Faktur Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota pembatalan faktur pajak ialah nota faktur yang diterbitkan atau dibuat oleh PKP penjual ketika terjadi pembatalan transaksi. PKP wajib membuat faktur pajak dalam transaksi jual beli barang maupun jasa kena pajak.

Akan tetapi, terkadang saat melakukan transaksi tersebut ada pihak pembeli yang mengembalikan atau membatalkan barang atau jasa yang dibeli dari pihak penjual sedangkan transaksi tersebut sudah dilaporkan dan faktur pajaknya pun juga sudah dibuat oleh pihak penjual (PKP).

Merujuk pada Pasal 15 ayat 3 PER-24/PJ/2012 dikatakan bahwa pembatalan transaksi terkait penyerahan BKP maupun JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbtikan faktur pajak harus melakukan pembatalan faktur pajak yang dapat berupa pembatalan kontrak/nota pembatalan.

Dalam artikel kali ini akan dijelaskan ketentuan dan prosedur membuat nota pembatalan sebagai berikut:

1. Bentuk dan ukuran nota pembatalan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli seperti pada lampiran PMK 65/2010.

2. Keterangan yang harus tercantum dalam nota pembatalan antara lain adalah:
- Nomor nota pembatalan.
- Nomor kode seri.
- Tanggal faktur pajak dari BKP/JKP yang dibatalkan.
- Nama, Alamat, NPWP penerima BKP/JKP.
- Nama, Alamat, NPWP pemberi BKP/JKP.
- Jenis dan jumlah penggantian BKP/JKP yang dibatalkan.
- PPN atas BKP/JKP yang dibatalkan.
- Tanggal pembuatan nota pembatalan.
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yang lembar pertama diberikan kepada PKP pemberi BKP/JKP dan lembar kedua menjadi arsip penerima BKP/JKP. Jika penerima BKP/JKP bukan PKP maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 yang lembar ketiga diberikan kepada KPP tempat penerima BKP/JKP terdaftar. (Atania Salsabila)