TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Pengajuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, dan jumlah harga perolehan serta penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Terkait pembukuan sudah dibahas dalam artikel sebelumnya. Namun, perlu diketahui bahwa dalam megadakan pembukuan maka Wajib Pajak harus melakukan prinsip taat asas atau prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya agar terhindar dari penggeseran laba ataupun rugi.

Dalam Pasal 28 Ayat (6) UU KUP telah dijelaskan bahwa perubahan metode pembukuan pajak harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dirjen Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk permohonan persetujuan pertama, wewenang penerbitan keputusan persetujuan di Kepala KPP.
2. Sedangkan, yang kedua dan seterusnya, wewenang penerbitan dilakukan oleh Kanwil DJP.

Selanjutnya, terdapat syarat perubahan metode pembukuan yang harus dipenuhi yakni:

1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.

2. Jika ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak.

3. Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa:
- Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak lainnya yang apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan.
- Permohonan perubahan metode pembukuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan kembali pada tahun yang akan datang.
- Tidak bermaksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak.

Kemudian, setelah semua syarat telah dipenuhi maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan meotode pembukuan yang disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdafatr. Berikut prosedur dalam melakukan pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan:

1. Setelah semua syarat dan surat permohonan dari Wajib Pajak sudah diterima oleh KPP maka nantinya KPP akan memberikan tanda terima dan meneliti surat permohonan tersebut dan akan diteruskan permohonan perubahan metode tersebut ke Kanwil DJP paling lambat 7 hari dari diterimanya permohonan..

2. Kemudian, Kanwil DJP akan melakukan penelitian atas surat permohonan dan kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan berupa menyetujui atau menolak paling lambat 14 hari sejak surat tersebut dari KPP diterima.

3. Lalu, surat keputusan tersebut akan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 rangkap yaitu:
- Lembar 1 untuk Wajib Pajak
- Lembar 2 untuk KPP
- Lembar 3 untuk arsip. (Atania Salsabila)