TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PSE Terdaftar Harus Patuhi Aturan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat PSE asing dan domestik yang telah terdaftar harus mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pajak. Semua PSE yang melakukan usahanya di Indonesia harus patuh pajak.

“Mereka juga harus patuh terhadap pajak kita, semua kewajibannya juga harus dipatuhi. Kan, bukan hanya perusahaan yang ada di Indonesia yang bayar pajak, mereka yang berusaha di ruang digital walaupun tidak berlokasi di Indonesia mereka wajib juga mematuhi perpajakan kita,” kata Semuel saat Konferensi Pers di Jakarta.

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek apakah PSE terdaftar sudah melakukan kewajibannya, termasuk memungut PPN. Jika terbukti belum melaksanakannya, maka Kemkominfo bisa memblokir sementara PSE tersebut.

“Kalau kita sudah punya datanya, dan kalau mereka ternyata dikroscek dengan data di pajak tidak bayar, kita bisa laporkan, dan bisa kita lakukan pemblokiran karena melanggar juga aturan perundang-undangan Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, pendaftaran PSE juga bertujuan untuk pendataan dan tata kelola, supaya pemerintah tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan. Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Semuel mengatakan, Kemkominfo akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftarkan diri. Adapun sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Semuel memastikan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap PSE privat berdasarkan urutan trafik terbesar di Indonesia, sebelum melayangkan surat teguran kepada platform-platform yang belum mendaftar.

Ia pun menyatakan, sanksi terberat berupa pemblokiran PSE bersifat sementara. Jika PSE privat yang diblokir tersebut melakukan pendaftaran, maka pemblokiran otomatis dibuka.

“Semua pemblokiran terkait PSE itu semua sementara. Kalau mereka perbarui atau mendaftarkan ya kita cabut, itu normalisasi namanya. Begitu terdaftar, ya otomatis hilang di mesin pemblokiran,” kata Semuel.