PajakOnline.com—Pemerintah bakal menerapkan kenaikan pajak dan pungutan pajak baru sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% dari sebelumnya 10% yang akan mulai berlaku mulai bukan April 2022.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang merupakan implementasi dari UU HPP yang bakal berlaku pula mulai April 2022.
Seperti diketahui kedua penerapan pajak baru tersebut tertuang dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.
Dalam UU tersebut, pajak karbon dipungut sebesar Rp30 per ton CO2 equivalen. Pada tahap awal akan dikenakan pada sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU).
